Informasi lengkap mengenai prosedur, persyaratan, hingga sarana pengaduan layanan publik di fasilitas kami.
persyaratan umum
| 1. Petugas memberi salam, memastikan pasien dan keluarga melaksanakan protocol Kesehatan sesuai prosedur, 2. Petugas melakukan screening visual kepada setiap pasien yang datang melihat adanya kegawatan (seperti sesak, nyeri perut hebat, lemas. pucat, muntah, dan sebagianya), arahkan atau antarkan pasien ke IGD. Bila pasien dikategorikan sebagai pasien resiko jatuh diberikan tanda resiko jatuh berupa kalung berwarna kuning. 3. Pasien yang menunjukkan gejala penyakit infeksi (seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas) diberikan masker untuk mengendalikan sumber penyebaran droplet di lingkungan pelayanan kesehatan. 4. Apabila pasien tidak ditemukan tanda kegawatan,resiko jatuh dan non-infeksius petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian, dan mempersilahkan duduk di ruang tunggu pendaftaran. 5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian pasien dan menjelaskan tentang informasi yang dibutuhkan pasien sesuai prosedur. 6. Petugas meminta identitas pasien diperlihatkan (KTP,KK/Kartu BPJS), menanyakan kunjungan baru atau lama, kemudian mendaftarkan dan melengkapi data- data pasien,pada aplikasi E-Puskesmas. 7. Petugas melakukan identifikasi pasien di sistem RME/SIMPUS: 8. Pasien lama : petugas mencari data pasien berdasarkan NIK dan nomor Rekam medis. Konfirmasi kesesuaian nama, tanggal lahir, dan alamat. 9. Pasien Baru : Petugas menginput data identitas baru sesuai KTP/KK/ kartu BPJS ke dalam aplikasi RME/SIMPUS secara lengkap (termasuk nomor telepon aktif) 10. Petugas pendaftaran mengidentifikasi usia dan kondisi pasien untuk menentukan tujuan Klaster ILP 11. Petugas menginput tujuan klaster tersebut ke dalam sistem RME/SIMPUS (Bridging P-Care) 12. Petugas memberikan formulir general consent kepada pasien yang pertama kali pertama kali rawat jalan dan setiap kali masuk rawat inap dan menyampaikan tentang hak dan kewajiban pasien. 13. Petugas mengembalikan kartu identitas asli KTP,KK,Kartu BPJS 14. Untuk Rawat Jalan: 15. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu untuk dilakukan pengkajian anamnesa oleh perawat di ruang anamnesa. 16. Petugas menarik retribusi dari pasien umum sesuai dengan Perda yang berlaku dan menyerahkan bukti pembayaran pada pasien, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter. 17. Data Pasien secara otomatis terkirim via sistem RME ke komputer petugas diklaster tujuan. 18. Bila terjadi Pemadaman listrik dan atau RME/SIMPUS terjadi gangguan 19. Petugas menyerahkan kertas Resep yang sudah diisi nama, tanggal lahir, alamat, tujuan klaster ke depan meja Pengkajian anamnesa. 20. Petugas pengkajian,memanggil pasien sesuai dengan nomor urut. dan memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 21. Untuk pasien PONED dan Rawat Inap 22. Petugas membuatkan Rekam Medis manual baru pada pasien Ranap/PONED baru, dengan cara membuatkan nama, nomor register, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status pembiayaan di Rekam Medik. 23. Petugas mencarikan data rawat jalan sesuai nomor register atau nama pasien yang sudah pernah berobat/berkunjung, jika pasien yang sudah memiliki Rekam Medis. 24. Pasien UGD, Rawat Inapdan Persalinan Pasien langsung ke UGD/ PONED dan keluarga pasien yang melakukan pendaftaran, 25. Jika pasien datang diluar jam pelayanan rawat jalan maka petugas UGD, Rawat Inap dan persalinan melakukan pendaftaran dalam kurun waktu 1x24.
Tim pengelola pengaduan akan merespon dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan jenis media pengaduan dalam waktu 2 x 24 jam.
Koordinator Pengaduan
Pengelola Sosial Media
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH MERUPAKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG DITERBITKAN SEBAGAI BENTUK PENYESUAIAN ATAU PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEBELUMNYA (SEPERTI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 ATAU PERATURAN TERKAIT DI MASING-MASING WILAYAH) BERDASARKAN HASIL EVALUASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Pasien Umum | Rp 0 | - |
| 2 | Pembuatan Surat Keterangan Sehat Umum | Rp 0 | - |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Perawatan Luka Ringan | Rp 20.000 | - |
| 2 | Perawatan Luka Sedang | Rp 30.000 | - |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Dan Pengobatan Gigi Dan Mulut | Rp 0 | Sudah masuk kedalam biaya Retribusi/Karcis (Rp.8000) |
| 2 | Konsultasi Kesehatan Gigi Dan Mulut | Rp 0 | Sudah masuk kedalam biaya Retribusi/Karcis (Rp.8000) |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Anc | Rp 50.000 | - |
| 2 | Pnc (tindakan) | Rp 25.000 | - |
| 3 | Kir Catin | Rp 80.000 | - |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Hemoglobin (hb) | Rp 20.000 | - |
| 2 | Golongan Darah | Rp 20.000 | - |
| 3 | Gula Darah Sewaktu | Rp 25.000 | - |
| 4 | Kolesterol | Rp 30.000 | - |